Ada Apa Dibalik Nasir Kumpulkan 8 Perusahaan Lahannya Terbakar di Riau?

M-Nasir.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau 2 dari Partai Demokrat, M Nasir mengumpulkan delapan perusahaan bermasalah dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kedelapan perusahaan tersebut diketahui telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan Karhutla di lokasi konsesi mereka.

Abang kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengumpulkan seluruh perusahaan telah disegel KLHK di Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu, 25 September 2019.

Pertemuan dilakukan secara tertutup di Ruangan Bertuah V, Lantai II Hotel Pangeran. Sejumlah awak media mengetahui informasi agenda itu, tidak diperbolehkan meliput pertemuan. Pertemuan dilakukan selama lebih kurang satu jam lamanya mulai lepas Salat Zuhur, sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain M Nasir, juga terdapat dua anggota wakil rakyat lainnya juga hadir. Namun, tak diketahui siapa kedua orang tersebut, termasuk tiga staf ahli lainnya.

Kemudian, turut hadir Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, serta Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea. 

M Nasir tampak bergegas keluar dari ruang pertemuan sekitar pukul 15.30 WIB. Wakil Ketua Komisi VII ini baru memberikan pernyataan kepada awak media di lobi Hotel Pangeran.



Kepada wartawan, ayah Muhammad Rahul, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Riau 1 ini mengatakan kunjungan kerjanya ke Riau untuk meninjau kondisi terkini Karhutla yang terjadi di daerah pemilihannya.

Dari peninjauan itu, ia mengatakan telah meminta kepada KLHK dan Polri memberlakukan tindakan tegas kepada perusahaan melakukan menyalahi aturan dengan membakar lahan.

"Perlu ketegasan tindakan hukum keras supaya tidak terjadi lagi," katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepada penegak hukum baik itu Polri maupun KLHK agar tidak menjadikan penanganan Karhutla sebagai bahan mainan semata.

"Jadikan tindakan hukum keras kepada perusahaan yang cukup besar mengelola perkebunan, HTI, berikan sanksi jera kepada mereka dan tindakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, kedelapan perusahaan disegel dan dipanggil untuk hadir dalam pertemuan tertutup itu antara lain PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI dan PT GH.

Yazid mengklaim, penyidik sedang mendalami hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari korporasi ini. Sementara dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib perusahaan itu.

"Tergetnya, akhir Minggu ini kami lakukan gelar perkara. Bila ada dua alat bukti cukup maka tingkatkan penyidikan" ujar Yazid.

Terpisah, Eduward Hutapea mengatakan, jika seluruh perusahaan disegel tersebut hadir dalam pertemuan itu. "Hadir semuanya," ujarnya.

Ketika disinggung pertemuan itu berpotensi mengganggu proses hukum, Eduward menepis.

"Saya pikir tidak, jadi selama kita menjalani proses dengan keterbukaan, keterbukaan itu bukan menjadi blunder, lebih ke itikad supaya kami dalam menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan yang ada dan bertanggung jawab dengan kondis temuan di lapangan," ujar Eduward.