Gubernur Syamsuar Tetapkan Riau Darurat Asap

Gubernur-Tetapkan-Riau-Darurat-Asap.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, akhirnya menetapkan Status Darurat Bencana Pencemaran Udara atau Darurat Bencana Asap, Senin, 23 September 2019.

Pengumuman penetapan Status Darurat Asap ini disampaikan Gubernur Syamsuar di depan pemimpin media di Media Center Karhutla, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. 

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau Darurat Bencana Pencemaran Udara akibat asap terhitung mulai hari ini hingga 30 September 2019 mendatang," ungkap Syamsuar.

Sehari jelang pelantikannya sebagai Gubernur Riau, Selasa, 19 Februari 2019, Wan Thamrin Hasyim, kala itu Gubernur, menetapkan Riau status Siaga Bencana Asap. 



 

Syamsuar menjelaskan, penetapan tersebut disampaikannya sebagai Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kementerian LHK menyampaikan, ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori Berbahaya dengan indeks di atas 300. Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.

"Dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau ini, maka saya instruksikan kepada seluruh kepala dinas untuk mengaktifkan seluruh posko dan rumah singgah. Tidak hanya sebagai tempat persinggahan, tapi saya minta posko dan rumah singgah ini juga dinaikkan statusnya menjadi tempat pengungsian. Jadi harus buka 24 jam," kata Syamsuar. (*)