RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau masih akan terus menyuarakan permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) demi keadilan, meski aksi mereka mendapatkan respon tidak mengenakkan.
"Perjuangan menuntut keadilan akan terus digerakkan. Karena, setelah dipahami dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan. Memang, peran pemerintah menuntaskan permasalahan hulunya sangat diharapkan," kata Menteri LHK BEM UR, Hafidz Wandrifo Indrikh, Jumat, 20 September 2019.
Hingga kini, BEM Unri menilai ketegasan ataupun kebijakan dikeluarkan tidak menimbulkan efek jera bagi korporasi-korporasi. Justru korporasi semakin nekat membakar hutan dan lahan secara besar-besaran.
Untuk itulah, BEM kembali melakukan aksi hari ini, JUmat, 20 September 2019, lepas salat Jumat dengan titik kumpul di Masjid Arfa'unnas, Panam, dengan membawa 19 tuntutan kepada pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Berikut 19 Tuntutan mahasiswa kepada pemerintah terkait kabut asap dan Karhutla di Riau :
1. Menuntut pemerintah agar menerbitkan Undang-undang yang lebih ketat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
2. Menuntut pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin perkebunan yang potensial menyebabkan kebakaran.
3. Menuntut pemerintah mengumumkan secara publik perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
4. Menuntut Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan fasilitas kesehatan mengenai ISPA di Rumah Sakit yang ada dan membuka posko kesehatan di daerah pemukiman warga yang berdekatan dengan titik api.
5. Menuntut pemerintah melakukan program strategis Restorasi Gambut.
6. Menuntut Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya KARLAHUT.
7. Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan hulu dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di provinsi Riau.
8. Menuntut Gubernur Riau selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Riau bertindak tegas mencabut izin korporasi yang nakal, terutama korporasi yang membakar lahan dan tidak bertanggung jawab.
9. Menuntut Gubernur Riau melakukan gugatan terhadap korporasi pembakaran lahan yang izinnya berada di pusat agar segera ditindaklanjuti hingga dicabut izinnya.
10. Menuntut Kapolda Riau dan Pangdam agar mundur dari jabatannya atau dicopot jabatannya, karena telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan.
11. Menuntut pemerintah Pusat dan daerah memperhatikan wilayah hutan dan gambut yang ada di Riau terutama dalam masalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
12. Menuntut Gubernur Riau untuk mendeklarasikan “Riau Bebas Asap” atas dasar kebakaran hutan dan lahan yang ada di Riau.
13. Menyatakan Gubernur Riau telah gagal dalam memimpin Provinsi Riau karena tidak menyelesaikan program pertama 100 hari kerjanya.
14. Menuntut Gubernur Riau turun dari jabatannya jika masalah kebakaran hutan dan lahan masih terus ada di Provinsi Riau.
15. Menuntut Gubernur Riau menggunakan kewenangannya untuk menghalangi korporasi pembakaran lahan dan hutan saat ini.
16. Menuntut Gubernur Riau mendesak korporasi yang telah divonis bersalah agar segera membayar denda dan biaya ganti kerusakan lingkungan hidup dalam waktu 30 hari kerja.
17. Hentikan diskriminasi terhadap masyarakat bawah yang diduga sebagai pembakar lahan.
18. Menuntut Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan segala yang terkait untuk menyampaikan data, kebakaran hutan di Riau baik perusahaan pembuka lahan, peta kebakaran, peta perusahaan yang terbakar secara transparan dan terbuka kepada publik.
19. Menuntut Pemerintah daerah dan Pusat menetapkan daerah yang mengalami KARLAHUT seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional.