KEPALA Desa (Kades) Pedekik, Bengkalis, Jan alias Kijan (53), divonis 5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa, 10 September 2019.
(RIAUONLINE.CO.ID/ANDRIAS)
Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jan alias Kijan (53), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis 5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa, 10 September 2019.
Ketua Majelis Hakim, Zia Uljannah Idris, didampingi dua anggota Mohd Rizky Musmar, dan Aulia F Widhola, dalam putusanya mengatakan terdakwa Jan alias Kijan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Zia Uljannah Idris.
Kasus dugaan pemerkosaan Kepala Desa Pedekik, Jan alias Kijan digelar pada sidang perdana, Selasa 18 Juni 2019, dan terus bergulir hingga keputusanya hari ini.
Saat pembacaan JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila,dan terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan didampingi pengacaranya, Aziun As'ari.
Eriza Susila, SH mengakui vonis hukum terdakwa pencabulan anak dibawah umur ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan.
"Kita pikir pikir dulu dan melakukan kordinasi terlebih dulu untuk melakukan banding," kata Eriza Susila usai sidang semberi menambahkan PH terdakwa juga mengatakan pikir pikir untuk banding.
Kades Pedekik ini dilaporkan ke Polisi tertuang dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019, sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH, Ibu korban.
Dalam laporan tersebut, ibu korban mengatakan, telah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur diduga dilakukan Kades Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.