Diancam Hukuman Mati, Suci Ramadianto Terdakwa 37 Kg Sabu Bersumpah Nama Allah

Terdakwa-37-Kg-Sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Suci Ramadianto, terdakwa 37 kilogram (kg) sabu-sabu berkali-kali bersumpah menyebut nama Allah SWT di depan majelis hakim saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan pledoi, Jumat, 23 Agustus 2019. 

Ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama dua rekannya yang lain Iwan Irawan dan Rojali.  

"Suci beberapa kali bersumpah atas nama Allah SWT bahwa ia tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli narkoba, apalagi sampai 37 kg," ujar Achmad Taufan, dan Ratho Priyosa, kuasa hukum Suci.

Menurut Taufan, dalam nota pembelaan atau pledoi itu, kliennya juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah, maka ia siap menerima azab dari Allah SWT hingga tujuh keturunannya.

Terdakwa Hukuman Mati

 

“Namun jika kesaksiannya benar dan dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan,” kata Taufan. 

Dalam pledoinya, Suci menceritakan proses awal penangkapannya hingga diadili di PN Bengkalis. Ia merasa dizalimi hingga dituntut hukuman mati.

Selain Suci, empat terdakwa lain juga membacakan pledoi. Keempatnya Iwan Irawan dan Rozali, dituntut hukuman mati serta Surya Dharma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Taufan menyebutkan, pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan penasehat hukum secara bergantian selama tiga jam.


"Pledoi ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah-setengah mengingat perkara ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara akan menghilangkan tiga nyawa manusia," kata Taufan.

Penasehat hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah sangat jelas terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 Kg yang ditemukan dalam pompong," jelasnya.

Taufan menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih dahulu petugas Polairud dan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu seberat 37 kilogram hingga terdakwa diizinkan meninggalkan kapal.

Atas fakta itu, Taufan menilai tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa merupakan tuntutan luar basa fantastis dengan pembuktian yang lemah.

"Tuntutan bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa, penuntut umum main-main. Dari tidak adanya petunjuk membuktikan para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian. Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam persidangan oleh penuntut umum," tuturnya.

Menurut taufan, jaksa terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa terdakwa Suci dapat pesanan markotika dari Iwan saat ini di Lapas Rajabasa Lampung.

Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, jaksa justru mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak.

"Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan.

Terdakwa 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

 

Taufan berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran materil dalam perkara. "Kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," tutur Taufan.

Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan dan justru saat kapal dalam keadaan kosong polisi menyebut telah ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.