Hijazi: Bukan Limit 3 Tahun Saya Diganti, Tapi Tergantung User, Gubernur Riau

Syamsuar-Lantik-Ahmad-Syah-Harrofie.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan, jabatan diembannya sejak Agustus 2016 lalu, harus berakhir hari ini, Rabu, 14 Agustus 2019, bukan karena ada limit atau batasan waktu. 

Ahmadi Hijazi menjelaskan, berakhirnya masa jabatan Sekdaprov tersebut tergantung Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai pemakai atau user atas pekerjaan dijalankannya.

"Jabatan Sekdaprov Riau itu tidak ada limitnya, dua, tiga atau lima tahun. Itu tergantung ke user, siapa memakai kita (kepala daerah). Bisa 5 tahun, tapi minimal 2 tahun, jika tak ada masalah," tutur Hijazi kepada RIAUONLINE.CO.ID. 

Bagi Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri) ini menjelaskan, jika Gubernur Riau, Syamsuar ingin mengganti dirinya, tinggal mengajukan ke Presiden Joko Widodo untuk dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pergantian. Begitu juga sebaliknya, ingin memperpanjang. 

Gubernur dan Pj Sekdaprov Riau

"Secara aturan diperbolehkan (Gubernur ajukan pergantian Sekdaprov). Sifatnya normatif. Karena yang memakai Sekdaprov itu ya kepala daerah, Gubernur," tuturnya. 

Ia mencontohkan, kala menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tiga wali kota silih berganti, namun jabatan tersebut tetap diberikan ke dirinya. 

"Saya itu menjabat Kadisperindag di Batam selama 12 tahun. Tiga wali kota silih berganti. User masih percaya kinerja saya, saya tetap dipakai," kata Hijazi memberikan perumpamaan jabatan sebagai pejabat tidak mengenal limit atau batasan. 


Tak hanya itu, Hijazi juga mengatakan, selama tiga tahun menjabat Sekdaprov Riau, ia juga melayani tiga user berbeda. Mulai Arsyadjuliandi Rachman, Wan Thamrin Hasyim hingga Syamsuar.  

"Jika ingin lebih tahu jawabannya, hanya Gubernur bisa berkomentar (kenapa dicopot dan limit waktu). Sekdaprov ini saja tiga gubernur saya layani, mulai Pak Andi Rachman, Wan Thamrin Hasyim dan Syamsuar," jelasnya. 

 

Sebelumnya, Ahmadi Hijazi, kini bisa hidup merdeka usai dicopot oleh Gubernur Riau, Syamsuar, dari jabatan yang dipegangnya sejak Agustus 2016 silam.

Usai pelantikan Ahmad Syah Harrofie sebagai Penjabat Sekdaprov Riau, Rabu siang, 14 Agustus 2019, sorenya RIAUONLINE.CO.ID mencoba menghubungi Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri) tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Hijazi langsung mengangkat dan menjawab panggilan RIAUONLINE.CO.ID. Sesuatu hal yang tak pernah terjadi kala mantan Kadis Perindag Kota Batam, Provinsi Kepri, menjabat Sekdaprov.

"Ya, saya sedang jalan sore. Ya plonglah. (Merdeka) rasanya tak menjabat," kata Hijazi sambil tertawa lepas. Padahal, selama ini, Hijazi sangat susah tertawa ketika diwawancarai. Ia lebih banyak tersenyum saja.

Selama wawancara berlangsung, Hijazi tampak menikmati setiap pertanyaan diajukan. Malahan, seringkali ditimpali dengan suara tertawanya. Ketika ditanyakan usai tak lagi jadi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), Hijazi menjawabnya singkat.

"Saya hingga kini belum tahu dimana akan ditempatkan. Terpenting, saya masih ASN Pemprov Riau," kata Hijazi sambil tertawa.

Pelantikan Pj Sekdaprov Riau

Demikian juga ketika ditanyakan lagi mengenai apakah dirinya sudah mengantongi surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Widyaiswara di Jakarta, Hijazi mengatakan ia belum menerima itu.

"Saya belum tahu dimana usai tak menjabat ini. Belum ada penunjukkan sebagai Widyaiswara," pungkasnya.

Sebelumnya, belum genap enam bulan menjabat sebagai Gubernur Riau, Syamsuar, "menendang" pejabat di masa Gubernur Riau sebelumnya, Arsyadjuliandi Rachman.

Pertama kali kena "tendang" itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dijabat Ahmad Hijazi. Bagi eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini, jabatan ditinggalkannya itu sudah dijalankan sejak Agustus 2016 silam. 

Hari ini, Rabu, 14 Agustus 2019, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri) itu dicopot dan digantikan oleh Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie sebagai Penjabat. 

"Iya, kita sudah tunjuk PJ (Penjabat)-nya, Asisten I, Pak Ahmad Syah Harrofie," kata Gubernur Syamsuar, Rabu, 14 AGustus 2019, di Masjid Agung An-Nur di sela gotong-royong dan penanaman pohon dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau dan HUT ke-74 RI.

Sesuai SK Gubernur Riau, jabatan Penjabat Sekdaprov Riau hanya berlaku tiga bulan ke depan. Syamsuar berharap, dalam waktu tiga bulan sudah ada Sekda definitif ditetapkan melalui proses lelang jabatan atau asessment.

"Karena SK Pj Sekda yang kita hari ini kan waktunya hanya tiga bulan, maka kita berharap tiga bulan kedepan seleksinya bisa selesai. Kalau tidak selesai, SK PJ Sekda itu bisa diperpanjang lagi," kata Syamsuar.