Polda Riau Tetapkan PT SSS Tersangka Karhutla

karhutla-bengkalis-2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan sebuah perusahaan perkebunan sawit, PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Kita sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat memberikan keterangan pers di salah satu lokasi bekas kebakaran di pinggiran Kota Pekanbaru, Jumat, 9 Agustus 2019.

Kapolda mengatakan PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Penetapan sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan telah menemukan cukup bukti.

Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan Polri telah memintai keterangan saksi ahli untuk menguatkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi.

"Karena sudah cukup bukti kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.


Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Kapolda, mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya saja, Polda Riau belum menetapkan pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab atas kelalaian itu.

Melengkapi Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT SSS berlangsung sejak awal Februari 2019 lalu.

Gidion mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.

Polda Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit. Selain itu, selama penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau juga memintai keterangan dari perusahaan yang diwakili Direktur Utama berinisial EE dan direksi lainnya berinisial OH dan SG.

"Dari asesmen itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai (hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar)," ujarnya. (**)