Hukum di Indonesia Disebut Masih By Design By Order, Kapitra Siap Jadi Jaksa Agung

Kapitra.jpg
(Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Politisi PDIP Kapitra Ampera mengaku siap jika diamanahkan menjabat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan 2019-2024 mendatang karena dirinya ingin mengubah sistem hukum di Indonesia.

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini, menilai permasalahan hukum di Indonesia masih jauh dari yang namanya keadilan dan praktik law by design serta law by order masih berlangsung.

"Hukum by design by order itu masih ada. Dia di desain supaya bersalah, diorder biar dipenjara sekian tahun. Gak akan maju negara seperti itu," kata Kapitra, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dijelaskan Kapitra, untuk melangkah maju, Indonesia harus menerapkan hukum yang betul-betul semua orang sudah paham apa sanksinya tanpa ada tawar menawar lagi, seperti hukum di Alquran.


"Implementasi Justice for all itu tidak ada, negara itu bisa disebut negara maju kalau produk hukumnya bisa ditebak. Bukan bervariasi seperti sekarang. Anak orang biasa beda dengan anak pejabat sanksinya," jelasnya.

Selain itu, tujuan hukum juga tidak jelas di mana tujuan hukum saat ini hanya menangkap sebanyak-banyaknya penjahat, bukannya menghentikan kejahatan.

"Sekarang ini kan penegak hukum berlomba-lomba nangkap orang, nyari kesalahan orang supaya bisa ditangkap, harusnya dibuat efek jera di masyarakat," pungkasnya.

Kapitra menambahkan, dirinya sanggup dan mampu merubah citra hukum Indonesia saat ini karena ia sudah berkecimpung di dunia hukum sejak 32 tahun yang lalu.