Sepakat Dengan KPK, Fitra Riau Duga Nazaruddin Terlibat Gratifikasi DAK Meranti

Tarmizi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) provinsi Riau menduga ada keterlibatan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin terhadap dugaan kasus korupsi yang menjerat adiknya, Muhammad Nasir.

Nasir yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua komisi VII DPR RI, sudah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Kepulauan Meranti, namun Nasir tidak hadir karena alasan sakit.

Anggota Fitra Riau, Tarmizi, menduga ada keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini mengingat keduanya memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat.

"Yang namanya relasi keluarga pasti ada lah, tapi sejauh mana hubungannya tentu kita tidak tahu," kata Tarmizi, Senin, 29 Juli 2019.

Tarmizi menjelaskan, mekanisme pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) memang rawan dengan suap gratifikasi, pasalnya usai mengajukan kepala daerah harus melakukan lobby-lobby.


"Biasanya, DAK ini diajukan oleh daerah pesisir yang memang membutuhkan bantuan pembangunan misalnya, karena tidak cukup dibangun dengan uang daerah," ujar Tarmizi.

Dalam mencairkan dana tersebut, sambung Tarmizi, tentu harus ada upaya meminta termasuk meminta dukungan kepada anggota DPR RI dapilnya.

Oleh karena itu, Fitra mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjerat dalam gratifikasi yang memang godaan korupsinya cukup tinggi ini.

"Dalam meminta DAK ini pertimbangannya harus ada, yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, misalnya infrastruktur yang tidak bisa dibiayai dari APBD, itu kan harus pakai APBN," ulasnya.

Sebelumnya, tak hanya Wakil ketua Komisi VII DPR, politisi Demokrat dari Dapil Riau 2, Muhammad Nasir juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), adik kandung M Nasir, yakni terpidana perkara wisma atlet, Muhammad Nazaruddin serta Muhajidin Nur Hasim diduga kuat mengetahui banyak ihwal gratifikasi yang melibatkan Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, politisi Partai Golkar.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019) lalu.

“Pemanggilan Nazaruddin, M Nasir dan satu orang lagi itu lebih terkait pada kebutuhan KPK untuk mendalami informasi terkait pengurusan anggaran DAK yang salah satunya seingat saya di Riau ya di Kabupaten Meranti,” kata Febri.