Nurdin Basirun Jabat Ketua IKA, Unilak: Kita Pegang Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah

Wakil-Rektor-III-Unilak.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Rektor III Universitas Lancang Kuning membidangi alumni, Eddy Asnawi, menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia terkait tertangkapnya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap proyek reklamasi.

Untuk diketahui, Nurdin Basirun saat ini tercatat sebagai ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unilak periode 2019-2023.

"Kita menghormati proses hukum untuk kasus Nurdin Basirun ini," kata Eddy, Kamis, 13 Juli 2019.

Disinggung apakah alumni juga akan menyiapkan bantuan hukum nantinya, Eddy menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah Nurdin membutuhkan bantuan hukum atau tidak.

"Kan ada IKA nya, kita tetap kaji prinsip asas praduga tak bersalah, siapa saja mau dia alumni atau tidak. Kalau bantuan hukum lihat nanti. Apa diperlukan atau tidak," tandasnya.



Terkait apakah Nurdin akan diganti karena tersandung kasus korupsi, Eddy menegaskan dirinya tidak mau berandai-andai dan akan tetap menunggu perkembangan hukum selanjutnya.

"Saya tidak mau berandai-andai, mekanisme organisasi kan ada. Kita lihat perkembangannya dulu lah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan enam orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 10 Juli 2019, di Kepulauan Riau.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sejumlah 6.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 62.174.000 dengan kurs hari ini, Rp 10.362,40. Nurdin menerima suap dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK di Mapolres Tanjung Pinang.