Narkoba dan Tinggalkan Dinas, Brigadir Polisi di Inhu Dipecat

ILUSTRASI-Polisi2.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, INHU - Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau mencopot seorang oknum anggotanya yang berasal dari satuan samapta bhayangkara (Sabhara) karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting mengatakan oknum anggotanya yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama Aldes dengan pangkat terakhir Brigadir.

Sebelum dipecat tidak dengan hormat, Aldes diketahui telah melakukan beragam pelanggaran. Diantaranya meninggalkan dinas Polri dan terbukti menyalahgunakan narkoba setelah terjaring tes urin yang berujung pada dilaksanakannya sidang kode etik.



Bahkan, selama tiga kali sidang kode etik, Aldes sama sekali tidak pernah hadir hingga putusan sidang merekomendasikan agar oknum anggota Polri itu dilakukan PTDH.

Pemecatan Aldes sebagai anggota Polri dilakukan pada Senin kemarin di halaman Mapolres Indragiri Hulu. Namun, Aldes tidak hadir saat pemecatan tersebut sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.

Ginting pun mengatakan Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana, dia meminta agar melaporkan yang bersangkutan kekantor Polisi terdekat.

"Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," lanjut Ginting. (**)