Melintas di Panam, Truk Pembawa Kayu Diduga Langgar Aturan

mobil-tonase-besar.jpg
(hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Meski tidak masuk dalam kawasan Jalan Lingkar luar, namun sejumlah truk bertonase besar nakal masih tidak segan-segan melintas di jalan HR Soebrantas, tepatnya lintasan simpang Tabek Gadang menuju Simpang Arengka.

Berdasarkan pantauan Riau Online, sejumlah truk melintas dengan kecepatan cukup tinggi di area jalan tersebut sehingga masyarakat yang melintas harus menghindar.

Tak jarang pula, para pengendara baik roda dua maupun empat juga terkejut dengan bunyi klakson panjang dari truk ini ditambah lagi asap kendaraannya yang menganggu masyarakat.

Bahkan, saat Riau Online melintas jalan tersebut terlihat satu unit truk bertonase besar dan diduga melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Truk membawa kayu bulat ini tampak kayu yang dibawanya melebihi atap mobil dan hanya ada penyangga tiang besi sebanyak 7 tiang di setiap sisi nya.

Selain itu, kayu yang dibawa oleh mobil dengan plat nomor ini juga melebih dimensi dari mobil dimana kayunya melebihi bak yang sudah ditetapkan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, membenarkan bahwa jalan Simpang Tabek Gadang menuju Simpang Arengka tidak masuk wilayah jalan lingkar luar.

"(H.R Soebrantas) itu memang jalan Provinsi, tapi untuk wilayah ini (Simpang Tabek Gadang ke Arengka) tidak boleh dilewati," kata Sunarko, Senin, 8 Juli 2019.

Permasalahan ini sebenarnya sudah lama disoroti oleh Komisi IV DPRD Riau membidangi perhubungan dan infrastruktur, salah satunya anggota Komisi IV Abdul Wahid.

Ia sudah pernah meminta dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penilangan terhadap truk nakal ini.

"Itu tidak boleh, kan sudah ada jalan lingkar, kalau yang di Ramayana Panam tidak masuk jalur lingkar luar itu," tegasnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Jalan HR Soebrantas seputaran Ramayana Panam, dikatakan Wahid, tidak termasuk ke dalam jalur lingkar luar karena itu merupakan jalan untuk masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.

"Itu berarti sudah menganggu ketertiban. itu bukan jalan untuk kelas angkutan berat, di sana banyak motor-motor dan mobil-mobil kecil lewat. ini kan berbahaya," tuturnya.

Truk bertonase besar, sambungnya, apabila membawa material ke dalam perkotaan, harus melansirnya dengan menggunakan mobil-mobil kecil untuk bisa masuk ke kota.

Kecuali, material tersebut untuk kepentingan umum misalnya untuk pembangunan proyek pemerintah, namun apabila untuk kepentingan swasta yang bersifat komersil itu melanggar aturan.

"Biasanya ada toleransi untuk kepentingan umum, itu pun jam 12 baru boleh lewat," tutupnya.