RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Transparansi (Fitra) Provinsi Riau meminta pemerintah provinsi untuk tidak mencari-cari alasan yang berakibat timbulnya kecurigaan di masyarakat terkait belum dipecatnya ASN yang terlibat korupsi.
Deputi Fitra Riau, Tarmizi, mengatakan jika memang surat dari Mendagri sudah dikirim ke Pemprov maka itu sudah cukup membuktikan bahwa ASN ini terlibat korupsi.
Terkait Pemprov yang beralasan belum menerima surat putusan dari pengadilan, Fitra menilai itu mungkin hanya akal-akalan dari Pemprov saja dan patut diduga hal tersebut sengaja disembunyikan.
"Biasanya 7 hari setelah putusan seluruh pihak sudah menerima salinan putusan. Mendagri saja sudah mengirim surat, itu artinya Mendagri sudah punya bukti kuat, kan tidak mungkin Mendagri mengirim surat tanpa dasar yang jelas," kata Tarmizi, Kamis, 4 Juli 2019.
Kemudian kata Tarmizi, Pemprov Riau sendiri sudah pernah membuat komitmen mendukung upaya pencegahan korupsi sehingga ASN yang terbukti korupsi bisa ditindak tegas.
"Pak Syam sudah komitmen terhadap anti korupsi, menolak segala bentuk korupsi, pungli. Ini bukti integritas yang disepakati. Bahkan tidak harus menunggu putusan, tergantung ketegasan Pemprov saja," tuturnya.
Dengan belum dipecatnya ASN ini, sangat jelas bahwa mereka sudah membebani keuangan daerah di mana Pemerintah masih memberikan tunjangan dan beberapa fasilitas kepada oknum tersebut.
Sebelumnya, Mendagri Thahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur dan 80 Bupati dan 12 Walikota se Indonesia agar segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Dari 11 Gubernur yang mendapatkan teguran tertulis tersebut, satu diantaranya adalah Gubernur Riau, Syamsuar karena berdasarkan data dari Kemendagri ada dua ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi belum dipecat.