Polda Riau Sita Kayu Pembalakan Liar SM Rimbang Baling

Kayu-Ilegal1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Brigade Mobil Kepolisian Daerah Riau menyita tiga unit truk bermuatan kayu alam. Diduga kayu bernilai tinggi itu hasil penjarahan kawasan hutan lindung Suaka Margastwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan dari penangkapan tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan dua orang supir sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kita menerapkan dua tersangka berinisial Sy dan Us. Sementara beberapa pihak lainnya kita tetapkan sebagai buron," katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, medio pekan kemarin.

Pengungkapan berawal dari informasi akan maraknya kasus perambahan hutan di SM Rimbang Baling yang terjadi beberapa waktu terakhir. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pun menurunkan sejumlah tim ke lokasi tersebut.



Dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (24/5) pukul 23.00 WIB petugas melihat sedikitnya enam truk berjalan beriringan yang tampak baru saja keluar dari kawasan hutan menuju Kota Pekanbaru. Truk itu tampak sarat muatan berisi kayu dengan ditutup terpal biru.

Namun, akibat keterbatasan personel, Polisi hanya berhasil menghentikan tiga truk yang berada pada posisi terakhir. Saat dihentikan, beberapa pelaku melarikan diri. Sementara hanya tiga pelaku terdiri dari dua sopir dan satu kernet berhasil diamankan.

Upaya penangkapan ternyata tak berjalan mulus. Polisi yang telah mengamankan tiga truk dan tiga pelaku itu ternyata didatangi oleh puluhan orang yang mengaku sebagai warga setempat. Mereka tidak terima rekannya ditangkap polisi. Bahkan, mereka sempat merusak kunci salah satu truk agar tidak dibawa penyidik.

"Menjelang pagi jumlah mereka semakin ramai sehingga tim meminta back up personel Brimob Polda Riau. Satu satuan setingkat kompi Brimob dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan," ujar Narto.

Dengan kedatangan Brimob tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa truk bermuatan puluhan tual kayu bernilai tinggi itu ke Mako Polres Kampar. Tiga pelaku juga berhasil dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dengan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sunarto mengatakan jajaran Krimsus Polda Riau terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan memeriksa para saksi ahli. Polisi juga menegaskan akan mengejar dan mengungkap para pelaku lainnya yang diduga sempat menghalangi tugas kepolisian. (**)