Pengelolaan Lahan Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Adat

diskusi-foto-rimbang-baling.jpg
(Rico)

Laporan: RICO MARDIANTO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Manager Regional Riau World Resources Institute (WRI) Indonesia Ratna Akiefnawati mengatakan kebijakan pengelolaan lahan harus bersifat adil dan lestari terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

"Kami membantu masyarakat adat karena mereka ada yang tinggal di kawasan konservasi. Salah satunya WRI melakukan pendampingan masyarakat adat di Rimbang Baling Kampar," ujar Ratna dalam acara diskusi foto tentang isu lahan di Riau di Perpustakaan Soeman H.S, Pekanbaru, Minggu, 23 Juni 2019.

Menurut Ratna, eksploitasi terhadap sumber daya alam di kawasan yang ditempati masyarakat adat acap kali merugikan mereka karena tidak sesuai dengan hukum adat di tempat tersebut. Padahal mereka telah menempati kawasan tersebut sejak dulu.


Dia menuturkan masyarakat adat merupakan salah satu penjaga lingkungan dan mata pencaharian mereka juga bergantung pada lingkungan, sehingga mereka dengan sendirinya memiliki kesadaran untuk mengelola lahannya secara berkelanjutan.

Baca: Catatan Rimbang Baling (Bagian I) 

Ratna berpendapat kajian lingkungan hidup penting dilakukan agar berguna bagi perbaikan dalam pengelolaan hak tanah masyarakat adat serta melindungi kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

WRI sebagai organisasi riset nirlaba bersama lembaga-lembaga nirlaba lainnya telah berupaya untuk perbaikan pengelolaan sumber daya alam di kawasan yang ditempati masyarakat adat dan mendorong pemerintah mengakui hutan adat.

Ratna menambahkan pihaknya mendorong kebijakan pengelolaan lahan yang inklusif dalam melindungi hak-hak semua pemangku kepentingan.

"Untuk itu dibutuhkan data yang akurat dan transparan untuk menyelesaikan konflik lahan hingga ke akar-akarnya, dan untuk mengelola tata laksana penggunaan lahan di Riau dan Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.