BMKG Pantau 35 Titik Panas di Riau

karhutla-bengkalis_1.jpg
(ist)

RIAUONLINE, PEKNBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi 35 titik panas yang mengindikasikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tingkat kepercayaan diatas 50 persen di Provinsi Riau.

Puluhan titik panas yang terdeteksi melalui pencitraan Satelit Terra dan Aqua, Senin pagi itu terpantau menyebar di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah itu. Bahkan, keberadaan titik-titik panas itu sejatinya mulai terdeteksi dan terus bertahan dalam 24 jam terakhir atau sejak Minggu kemarin.

Kepala BMKG Stasiun Pekanbaru, Sukisno di Pekanbaru mengatakan titik-titik panas terpusat di Bengkalis dengan total 13 titik.

Di wilayah pesisir Riau itu, Sukisno mengatakan terdapat 13 titik panas yang menyebar di empat kecamatan seperti Bukit Batu, Mandau, Rupat dan Kecamatan Pinggir.


Kabupaten Pelalawan menjadi penyumbang titik panas kedua terbanyak di Riau dengan total 10 titik. Sama seperti Bengkalis, 10 titik panas di Pelalawan juga menyebar di empat kecamatan yakni Bunut, Kuala Kampar, Pangkalan Kuras dan paling banyak terdeteksi di Langgam.

Titik panas lainnya menyebar di Indragiri Hilir empat titik, Dumai tiga titik, Indragiri Hulu dua titik serta masing-masing satu titik di Siak, Kampar dan Kuantan Singingi.

Selain Riau, BMKG juga mendeteksi puluhan titik panas lainnya menyebar di sejumlah provinsi di pulau Sumatera. Diantaranya lima titik panas masing-masing menyebar di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. Kemudian tiga titik di Jambi serta satu titik di Bengkulu dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, dari 35 titik panas di Riau, BMKG menyatakan tujuh titik dipastikan sebagai titik api atau indikasi kuat terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tingkat kepercayaan diatas 70 persen.

Tujuh titik panas itu menyebar di Pelalawan tiga titik, serta satu titik masing-masing di Dumai, Bengkalis, Kampar dan Kuantan Singingi.

Pemerintah Provinsi Riau sendiri saat ini masih dalam status siaga kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan sejak Februari lalu hingga 31 Oktober 2019 mendatang. (**)