Dicegah ke Luar Negeri, Akankah Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka oleh KPK?

Bupati-Bengkalis-Amril-Mukmini-dipanggil-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Usai dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bengkalis Amril Mukminin, berkemungkinan besar Kamis sore, 16 Mei 2019, KPK akan menetapkan tersangka baru. 

Penetapan tersangka baru ini terkait pengembangan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis. KPK sudah menetapkan dan menyeret Sekda Kota Dumai, M Nasir dan kontraktor, Hobby Siregar ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. 

"Sore ini akan ada konferensi pers pengembangan kasus korupsi peningkatan jalan Batu Layang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID. 

Saat ditanyakan, apakah pengembangan kasus tersebut akan menyeret Bupati Amril Mukminin sebagai tersangka baru? Febri Diansyah mengatakan, bakal ada tersangka baru. Namun, ia tidak menyebutkan nama Amril Mukminin. 


Febri juga menjelaskan, hari ini juga sedang berlangsung penggeledahan di rumah seorang kontraktor besar di Duri, beralamat Jalan Sudirman, bernama Along. 

"Hari ini, KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman (Duri) di Bengkalis," jelasnya.

Febri mengatakan, rentang Maret-Mei 2019, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, termasuk di dalamnya Bupati Amril Mukminin dan swasta.

"Konpres ini dapat disimak juga secara live melalui periscope twitter @KPK_RI, IG Stories @official.kpk dan Facebook KomisiPemberantasanKorupsi," pungkasnya.

Penetapan tersangka baru ini sehari berselang usai mengobok-obok tiga lokasi di Pulau Bengkalis, antara lain menggeledah ruangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Kantor Bupati, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dimana tersangka lainnta, M Nasir pernah menjabat serta rumah dinas Bupati Bengkalis.