KPU Pekanbaru Hanya Laksanakan 13 PSU dan PSL, Berikut Lokasinya:

PSU-di-TPS-03-Kumantan-Bangkinang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memastikan pihaknya tidak akan mengakomodir semua rekomendasi PSU dan PSL yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan sudah merekomendasikan sekitar 86 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Namun, setelah dilakukan pengkajian KPU Kota Pekanbaru hanya mengakomodir sekitar 3 PSU dan 10 PSL saja yang rencananya akan dilakukan pada 27 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kota Pekanbaru Ariya Ghuna Saputra mengatakan dari 3 PSU itu tidak ada kertas suara Legislatif, namun hanya untuk presiden.

Sedangkan PSL, semua DPT dan yang sudah terdaftar dalam form C7 akan diberi semua jenis surat suara.


Adapun jadwal 13 PSU dan PSL yang akan dilaksanakan KPU Kota Pekanbaru sebagai berikut :


1. PSU:

a. TPS 09 Umban Sari, Rumbai, DPT 185, DPK 25



b. TPS 14 Kampung Baru, DPT 224, DPK 22

c. TPS 20 Kampung Baru, DPT 233, DPK 11 Senapelan


2. PSL:

a. TPS 4 Sukaramai, Pekanbaru Kota, DPT 5, DPK 142

b. TPS 9 Kota Baru, Pekanbaru Kota DPT 24, DPK 0

c. TPS 5 Tanjung Rhu, Limapuluh, DPT 47, DPK 0

d. TPS 29 Tanjung Rhu, DPT 12, DPK 28

e. TPS 10 Sekip, Lima Puluh DPT 25,

f. TPS 58 Sidomulyo Barat, Tampan, DPT 49, DPK

g. TPS 36 Sidomulyo Barat, Tampan, DPT 96, DPK 24.

h. TPS 1 Sungai Sibam, Payung Sekaki DPT 86

i. TPS 14 Tirta Siak, Payung Sekaki, DPT 99.

j. TPS 10 Bandar Raya, Payung Sekaki DPT 100.