RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mempersilakan Partai Gerindra ingin lapor balik mereka dan kepolisian dinilai merugikan Gerindra.
Lapor balik Gerindra ini dipicu tangkap tangan seorang Caleg DPR RI Dyah Ayu Nuraini dan tiga orang lainnya dengan uang Rp 500 juta yang dimasukkan ke dalam ampolop besar serta ditulis tujuannya.
"Itu hak setiap warga negara, tapi kami juga sedang menjalankan kewajiban diamanahkan negara," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Rabu, 17 April 2019.
Ia menjelaskan, Bawaslu Pekanbaru sudah membebaskan Caleg Gerindra sempat ditahan, Rabu dinihari, pukul 01.45 WIB. Alasannya, Sentra Gakkumdu tidak memiliki kewenangan.
"Belum ada keputusan apakah bersalah atau tidaknya, hanya saja kita tidak ada kewenangan," sambutnya Indra.
Terkait uang yamng disita berjumlah Rp 500 juta lebih diklaim sebagai dana untuk Saksi Partai Gerindra, Indra menjelaskan belum bisa dikembalikan karena masih akan pengembangan lebih lanjut.
"Tergantung hasil kajian dan penyelidikan Gakkumdu. Jika nanti hasilnya dihentikan berarti langsung dikembalikan, tapi jika dilanjutkan ini akan menjadi barang bukti juga untuk proses-proses selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Riau Hardianto berencana akan melaporkan Sentra Gakkumdu yang sudah merugikan partainya dalam penangkapan Caleg Gerindra.
'Kita akan tuntut kalau mereka tidak profesional dalam menyikapi persoalan ini, apalagi sampai menganggap ini tangkapan," kata Hardianto, Selasa, 16 April 2019.
Gerindra merasa dirugikan oleh perisitiwa ini dan nantinya Gerindra akan menuntut Sentra Gakuumdu secara proses hukum karena selain merusak nama baik partai, begitu juga secara materi.
"Kita akan tuntut karena itu menghambat dana saksi Gerindra juga, padahal besok sudah pemilu," kesalnya.