Laporan: ANDRIS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Badan pengawas Pemilu bersama unsur Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan melakukan operasi patroli pengawasan Politik Uang di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis.
Patroli pengawasan Politik uang ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukann pencegahan dan penindakan pelanggaran masa tenang pemilu tahun 2019.
Aturan soal politik uang di UU Pemilu tahun 2017 terbagi ke sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Kategori politik uang bukan hanya sejumlah uang namun juga janji-janji yang di sampaikan oleh peserta pemilu atau calon legislatif.
Patroli satgas anti politik uang juga dilakukan dengan memeriksa sluruh kendaraan yang melintas di wilayah bengkalis, titik lokasi patroli meliputi Jalan Bantan senggoro, simpang lapangan tugu, pelabuhan roro, simpang kelapapati.
Kemudian untuk di wilayah daratan akan di lakukan patroli serupa ini di kecamatan mandau pada tanggal 16 april 2019 malam hingga dini hari.
Operasi patroli anti politik uang akan terus di laksanakan hingga tanggal 17 April dini hari, bawaslu dan unsur gakumdu telah membagi rute dan wilayah operasi yang diantaranya wilayah kepulauan dan wilayah daratan.
"Hari pertama patroli politik uang telah berhasil menjaring 4 unit kendaraan mobil yang berisi Bahan Kampanye Caleg, mulai dari Kartu nama, Kalender, contoh surat suara. Kemudian bahan kampanye yang terjaring dalam kendaraan mobil caleg tersebut diamakan atau disita oleh bawaslu bengkalis sebagai barang bukti. Karena kalau tidak disita dapat di khawatirkan akan digunakan oleh caleg tersebut utk kampanye dimasa tenang, kata Komisioner Bawaslu Kordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, dalam rilisnya diterima RIAUONLINE. CO. ID, Senin 15 April 2019.
Kegaiatan serupa juga di lakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/Desa sebagai bentuk sosilaisasi kepada masyarakat atau pemilih.
Kami dari bawaslu dan unsur Gakumdu juga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk melalui sms, WA, instagram, twitter, telpon dsb. Mengingat terhitung mulai tgl 14 sd 16 April 2019 adalah Masa Tenang. Karena tindakan tsb termasuk kampanye diluar yg pelanggarannya dpt dikenakan 12 bulan penjara dan denda Rp.12 juta (Psl 492 UU no. 7/2017).