Wakil Rakyat Malas Lapor LHKPN, Fitra Riau: Komitmen Pencegahan Korupsi Rendah

Fitra-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau menyatakan bahwa ada sekitar 5 orang anggota DPRD Riau yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara.

Adapun kewajiban tersebut adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang seharusnya harus tuntas pada tanggal 31 Maret 2019 lalu.

Dalam rilis yang diterima RIAUONLINE, Fitra menilai, "Anggota DPRD yang tidak melaporkan itu merupakan bentuk komitmen yang rendah terhadap pencegahan korupsi," kata Devisi Advokasi Fitra Riau, Taufik.

Penyampaian LHKPN, lanjutnya, merupakan upaya untuk penyelenggara Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kewajiban menyampaikan LHKPN sendiri merupakan mandat UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan juga diatur pada UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahkan mekanisme pelaporan juga telah dipermudah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Akan tetapi belum semua PN khususnya Anggota DPRD sadar diri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ini," tegasnya dalam rilis yang tertanggal Jumat, 12 April 2019 tersebut.

Fitra Riau mencatat, berdasarakan data yang dirilis oleh KPK, hanya ada 52% dari total 512 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau yang telah menyampaikan LHKPN hingga 31 maret 2019 lalu.

Sementara 48% atau 246 orang anggota DPRD se Riau belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Untuk anggota DPRD Provinsi Riau, termasuk jumlah anggota DPRD yang telah malaporkan LHKPN tinggi mencapai 93%, hanya ada 4 anggota DPRD dari 64 anggota DPRD yang belum melaporkan.

Sementara untuk kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, justru lebih banyak anggota DPRD nya yang belum lapor LHKPN. Dari total 450 anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Riau, hanya 46% yang telah melaporkan LHKPN.

Sementara 54% anggota DPRD lainnya belum melaporkan LKHPN hingga 31 maret 2019 lalu.