Terbukti Pungli, Mantan Kepala Sekolah di Bengkalis divonis empat tahun penjara

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang mantan Kepala Sekolah SMP di Bengkalis.

Rosmawati, mantan kepala sekolah tersebut hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim.

Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa sore, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Pandjaitan menyatakan Rosmawati terbukti bersalah melakukan pungutan liar seragam sekolah terhadap siswanya.

"Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, dipotong tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Hakim Dahlia seraya mengetuk palu putusannya.

Majelis Hakim berpendapat, Rosmawati secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman tersebut. Sementara, status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Atas hukuman itu, silahkan terdakwa, apa menerima atau banding," kata Dahlia.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Rosmawati, menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Rosmawati menanggapi putusan itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Rosmawati ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis pada Juli 2018 silam. Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta. (**)