Dalami Dugaan Politik Uang Caleg Golkar, Bawaslu Panggil 8 Saksi

top-politik-uang.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan politik uang (money politics) yang melibatkan ketua DPRD Pekanbaru Syahril.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya harus bekerja selama 14 terhitung sejak kasus ini di register, yakni dengan batas akhir waktu hingga 5 April mendatang.

"Kita sudah klarifikasi 1 pelapor dan 7 orang saksi. Berarti ada 8 orang. Kita masih terus mengundang saksi yang dirasa terkait dan berguna untuk pertimbangan nantinya," ungkap Syahril, Kamis, 28 Maret 2019.

Selanjutnya, Bawaslu masih akan memanggil beberapa saksi, diantaranya masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD lainnya atau mungkin dari kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.



"Nanti terlapornya mungkin yang terakhir, tapi kalau masih ada yang perlu mungkin ada saksi lagi," katanya.

Terkait upaya mendatangkan saksi ahli, Bawaslu mengaku belum bisa menentukan hak tersebut sekarang, sebab semuanya mesti dirapatkan dengan tiga instansi di Gakkumdu yakni, Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian.

"Ini kan kita tidak sendiri. Kalau ada perbedaan pendapat antar tiga unsur ini baru kita butuh ahli, kalau tidak ada pelanggaran ngapain kita memanggil ahli," tutupnya.

Seperti diketahui, anggota DPRD Pekanbaru dari partai Golkar Syahril dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan money politics saat melakukan kampanye.

"Barang buktinya kita ada contoh surat suara, ada dua amplop berisi uang dengan nominal satu amplopnya100 ribu, ada video rekaman acara dan foto-foto," kata Indra Khalid beberapa waktu lalu.