Pemprov Riau Wajibkan ASN Laporkan Harta Kekayaan

Edy-Natar-Nasution.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sedang gencarnya mengajak jajarannya dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Laporan ini penting karena dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan integritas ASN sampai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"LHKASN ini penting," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, Rabu, 27 Maret 2019.


LHKASN yang juga disebut sebagai daftar dari seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak itu dituangkan ke dalam formulir yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

Diatur dalam Surat yang bernomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam pengisiannya, Para ASN dapat menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN secara online dengan alamat siharka.menpan.go.id.

"Yang wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN)," tutupnya.