Tolak Intervensi Kelembagaan, Ratusan Mahasiswa Unilak Demo Rektorat

demo-unilak.jpg
(Ist)

Laporan: Sigit Eka Yunanda

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tidak kurang dari 300 mahasiswa berkumpul di depan gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning, Senin, 25 Maret 2019 guna memprotes indikasi intervensi Pihak Kampus dalam Pilmapres serta masuknya Polisi ke dalam lingkungan Kampus.

Situasi Pemilihan Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) kian memanas. Hal ini ditenggarai adanya intevensi pihak kampus dalam hal ini Rektorat yang merugikan salah satu pasangan Calon.


Permasalahan bermula ketika terjadi deadlock pada proses Pemilihan Presiden Mahasiswa, Tepatnya Pada hari terakhir pemilihan yaitu hari sabtu 23 maret 2019. tim paslon 01 mengajukan surat gugatan kepada Bawaslu Pilmapres unilak, tim paslon 01 Reno-Bima mengajukan gugatan terkait uu pemilu mahasiswa yang dilanggar oleh tim paslon 02 yaitu Amir-Cep Permana yaitu uu no 1 pasal 5 poin (e) yg berbunyi "tidak melakukan perbuatan tercela".

Atas dasar pelanggaran ini Tim paslon 01 meminta KPUM dan BAWASLU Unilak untuk menghentikan sementara proses Pemilihan. Namun karena KPUM dan Bawaslu tidak bisa memenuhi hal tersebut, maka ketua tim 01 meminta DPM dan MKM utk bsa hadir ditempat penghitungan suara.

DPM dan MKM ternyata Tidak kunjung hadir, dan malah Wakil Rektor III yang hadir. Hal ini dinilai tim paslon 01 mengkhianati semangat Pemira yang seharusnya diselesaikan oleh kelembagaan mahasiswa yang ada. "Tim Paslon 01 menginginkan yg hadir itu bukan dari pihak rektorat karna apapun permasalah yg ada dalam pemira itu harusnya diselesaikan oleh lembaga mahasiswa yang ada" ujar Juru Bicara Paslon 01, Mian melalui pesan singkat kepad RIAUONLINE.

Atas sikap Rektor yang turut campur dalam Pemilihan Presiden Mahasiswa ini, Tim dan simpatisan Paslon 01 merasa tidak terima dan melakukan aksi siang tadi mempertanyakan hak Rektorat untuk ikut serta dalam Pemira dan Polisi masuk kampus yang dinilai menganggu kenyamanan Mahasiswa.

"Kami mempertanyakan adanya intervensi dari rektorat padahal dalam UU Keluarga Mahasiswa Unilak jelas tertera penyelesaian proses pemira itu dilakukan oleh mahasiswa. Selain itu datangnya pihak kepolisian kekampus itu mengganggu psikologis mahasiswa" tegas Mian.