136 Ribu Lebih Warga Bengkalis Belum Miliki Akta Kelahiran

Akte.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS -Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis, Rinaldi mengatakan, dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia. Namun maih banyak warga Bengkalis belum memiliki akte kelahiran.

"Sejak tahun 2018 telah mencatat sebanyak 136.235 jiwa dari total 246.451 populasi pendududuk usia 0-18 tahun masih belum memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, " katanya melalui Kepala Bidang (Kabid) Data Evaluasi dan Penyuluhan, Nur'aini, Senin 25 Maret 2019.


Ditambahkan Nur'aini, pihaknya terus mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai instansi, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik), guna bersama-sama melakukan pendataan dan pemerataan dalam kepemilikan akta kelahiran ini.

"Sayangnya, mindset masyarakat khususnya dipedesaan masih banyak yang beranggapan bahwa surat akta kelahiran ini tidak perlu, makanya mereka enggan mengurus. Berbeda dengan pengurusan dokumen kartu tanda penduduk atau KTP, " terang Nur'aini.

Disamping itu, Nur'aini juga sangat membutuhkan kerjasama baik dari seluruh elemen masyarakat, agar bisa pro aktif melapor jika belum memiliki akta kelahiran.

Sehingga upaya dilakukan tahun ini, lanjut Nur'aini lagi. Selain telah memberikan sosialis kepada masyarakat, Namun pihaknya tetap berharap peran aktif dari pihak Kecamatan hingga jajaran perangkat desa untuk memberikan soaialisai kepada warganya tentang pentingnya kepemilikan dokumen akta kelahiran ini.

"Saya optimis, dengan upaya kerjasama serta proaktif masyarakat untuk pemerataan administrasi kependudukan ini cepat terealisasi," harap Nur'aini.