RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memerintahkan pada pekerja pelipatan surat suara untuk segera menghentikan tugas-tugasnya.
Aksi tersebut lantaran ditengah jalan mereka baru mendapatkan nama Calon Legislatif (Caleg) memiliki nama ganda dalam satu surat suara.
"Kami hentikan proses pelipatan surat suara Pemilu serentak 2019 ini karena terdapat kegandaan nama Caleg," sebut Kordiv Sengketa Kabupaten Inhu, Ahmad Khaerudin, Senin, 18 Maret 2019.
Keterlambatan itu mengakibatkan 68.841 Surat Suara DPRD Dapil 4 Tidak dapat dipakai ditengah 88 kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat.
"Saat itu kami menugaskan 300 orang dibagi dalam dua skedul dengan jumlah tiap petugas sebanyak 150 orang," jelasnya kembali.
Caleg tersebut berada di DPRD Dapil 4 dari partai Garuda dengan nomor urut 5. Namun kembali muncul di urutan ke-6 atas nama Akwilla Yohana.
Seharusnya, hasil ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah disahkan oleh KPU dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.
"Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara penggantinya," tutur Ahmad.