BBKSDA Riau Apresiasi Putusan Hakim Yang Memvonis Pembunuh Harimau 3 Tahun Penjara

Harimau-betina-tewas.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan negeri Teluk Kuantan yang memvonis terdakwa pelaku pembunuh Harimau Sumatera (penthera tigris sumatrae) Flalini Halawa dengan hukumn 3 tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat. Harapan kami putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama," kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indrianti, Jumat, 1 Maret 2019.

Karena jerat yang dipasang untuk melindungi kebun ubinya di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, seekor harimau suamtera betina dewasa yang sedang mengandung itu mati terlilit tali jerat pelaku. Dua ekor anak harimau yang siap untuk dilahirkan pun mati dalam kandungan induknya.

Selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Polda Riau. Mereka menemukan cukup banyak bukti.


Seperti mendapatkan bukti kematian harimau yang menderita gangguan dalam pengangkutan Oksigen (O2) ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh.

Kemudian pecahnya dua ginjal yang disebabkan karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan kematian.

Selain itu, bukti lainnya seperti menemukan karung plastik berisi bulu landak tiga ekor landak. Menurut pengakuan tersangka didapat dengan cara menjerat.

"Sementara lokasi kejadian merupakan bagian dari lokasi kantong harimau bagian dari penyangga kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling," jelasnya.

"Agar tidak terjadi peristiwa serupa, kami bersama kawan lainnya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besr KSDA Riau," tutupnya.