Diduga Mengemplang Pajak, Ini Penjelasan Sinar Mas Group

sinar-mas-group.jpg
(netsinar mas gr)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Manajer Humas Sinar Mas Group Iwan membantah tegas penyataan anggota DPRD Riau Suhardiman Amby yang menyebut ada pengemplangan pajak dilakukan Sinar Mas Group sebesar Rp 400 miliar lebih.

Dikatakan Iwan, pihaknya tidak mungkin mengemplang pajak sedemikian besar, sebab pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dibayarkan di depan.

"Mekanisme pembayaran PSDH itu, saat ditebang kemudian diukur, selanjutnya dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), setelah semua selesai baru kayu nya bisa diangkut," ujar Iwan, Rabu, 27 Februari 2019.


Dilanjutkannya, semua proses pembayaran dilakukan secara online sejak tahun 2017 silam, sehingga potensi kebocoran bisa diantisipasi oleh dinas terkait karena ada pengawasan disana.

"Sudah ada pengawasan sebenarnya, kan kita sudah ada perhitungan, semuanya otomatis, waktu diinput langsung ada perkaliannya," tuturnya.

Lebih jauh, Iwan enggan menanggapi terkait angka-angka yang disampaikan oleh Suhardiman, namun pihaknya siap membuka data dengan DPRD Riau apabila nantinya diundang rapat dengar pendapat.

"Nanti akan ada penjelasan resmi dari perusahan, dan kita juga siap kalau diundang lagi, karena sebelumnya kita sudah pernah membahas ini di DPRD Riau," tutupnya.