Polisi Tangkap Laki-laki Asal Sumatera Utara Pelaku Pembakarah Lahan di Rupat

Pelaku-Pembakar-Lahan-di-Rupat.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ANDRIAS)

Laporan: ANDRIAS 

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang pria asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Kamis, 14 Februari 2019.
Pria berinisial S alias T (31), diduga pelaku hingga mengakibatkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kebakaran lahan gambut ini telah terjadi sepekan terakhir. Awalnya, S alis T diduga telah melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, Dusun 04 Sei.Pakcut Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan mengatakan, polisi sudah menangkap pelaku dugaan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan.
Dari hasil pengungkapan, kata Kasat Reskrim, sebaran titik panas ditemukan di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupa, Kabupaten Bengkalis.
Pembakaran lahan itu terjadi pada Kamis, 7 Februari 2019, sekira pukul 16.00 wib.
"Tersangka, kala itu membuat 1 tumpukan (perunan) berjarak 15 hingga 20 meter dari sebelah kiri pondoknya. Kemudian, tumpukan tersebut dibakar menggunakan korek api gas warna merah miliknya," jelasnya.
Tak berapa lama, tanpa disadarinya api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut. Sehingga tidak dapat dikendalikannya lagi.
"Meskipun tersangka berupaya untuk memadamkan, namun karena sudah meluas maka upaya pemadaman sia-sia," kata Kasat Andrie.
Selanjunya, hingga Rabu, 13 Februari 2019, api bisa dapat dipadamkan dengan dibantu warga setempat.
"Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, diketahui ada pemilik sekaligus pekerja melakukan aktifitas di atas lahan terbakar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, bersangkutan mengakui telah membakar lahan untuk persiapan kegiatan perkebunan,"kata Kasat.
Barang bukti diamankan di antaranya, 1 botol racun rumput merek Gramoxone, 1 bilah parang, 1 alat penyiram tanaman warna biru, 1 plastik bibit mentimum, 1 kantog plastik bibit kacang panjang, 2 bibit sawit, 7 bibit tanaman karet, 1 korek api gas warna merah, tanah bekas terbakar serta kayu bekas terbakar.
"Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kini, S alias T kita lakukan penahanan untuk pemeriksaan lebuh lanjut, " pungkasnya.