Dewan Pertanyakan Fasilitas Mewah Tenaga kerja Asing

Wakil-Ketua-DPD-Demokrat-Riau-Aherson.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau membidangi ketenagakerjaan akan segera mempelajari regulasi terkait tenaga kerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta beberapa hari kedepan.

Ketua Komisi V Aherson mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan Kementerian dengan adanya temuan fasilitas mewah pada TKA Asing yang berasal dari Taiwan.

"Kalau jumlah mungkin tidak terlalu signifikan lah, Fasilitas mewahnya yang perlu dikaji, rencananya Senin depan kita kementrian," ujarnya, Selasa, 12 Februari 2019.

"Kita mau menanyakan, bagaimana regulasi tenaga kerja asing ini, kenapa mereka bisa dapat fasilitas jauh lebih mewah dibandingkan tenaga kerja lokal," pungkasnya.

Terkait pernyataan Kadisnaker yang menilai fasilitas mewah tersebut tidak melanggar aturan apapun, Aherson mengaku akan mempertanyakan dasar kesepakatan kerja dalam mempekerjakan tenaga asing.


"Kesepakatan itu apa dasarnya? kalau berdasarkan kesepakatan, tentu suka hati mereka saja, kalau misalnya yang punya China tentu orang China yang dapat fasilitas mewah, dan kebijakannya menguntungkan ke mereka," paparnya.

Legislator asal Kuansing ini menyatakan apabila memang fasilitas yang didapat tenaga kerja didasari kesepakatan awal, maka hal tersebut harus berlaku untuk umum.

"Kita kan mau dia berlaku untuk umum, jangan untuk China saja, itu yang akan kita perdalam ke kementerian," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menilai secara hukum PT Indah Kiat tidak salah dalam memberikan fasilitas mewah kepada sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnakertrans Rasidin. Menurutnya TKA minta fasilitas yang mumpuni itu tidak salah dan itu memang diatur dalam kontrak kerja, serta tidak ada larangan pula.

"Jadi tergantung perusahannya saja, mau memenuhi keinginan TKA nya atau tidak," kata Rasidin, Jumat, 4 Januari 2019.

Adapun, tugas dinas hanya mengawasi terhadap fasilitas yang disediakan oleh perusahaan saja. Terutama kelayakan penginapan, mess dan berpatokan kepada sisi kesehatan serta lingkungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.