Bertarung di Bengkalis, Hanura dan PKPI Laporkan Dana Kampanye Rp 0,-

ilustrasi-APK-parpol.jpg
(internet)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Dalam pertarungan politik di Kabupaten Bengkalis, ada dua dari 16 partai politik (parpol) yang melaporkan dana kampanye nol rupiah (Rp 0,-)

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengungkapkan, dua partai tersebut adalah Partai Hanura dan PKPI.

"Jadi, ada 2 partai yaitu Partai Hanura dan Partai PKPI. Artinya tidak ada caleg yang nyumbang atau tidak ada yang melapokan," terang Usman.

Pun demikian, Usman dengan nada logat jawanya itu kembali memperingatkan bahwa Laporan penerimaan penggunaan dana kampanye akan menentukan dan akan dihitung oleh akuntan publik yang dihitung oleh KPU RI.


"Jadi nanti mereka (akuntan publik) akan menghitung jumlah dana kampanye yang ada di Bengkalis. Ada berapa caleg yang melapor dan berapa pula caleg yang tidak melapor. Nah itu nanti bisa kami jadikan bahan investigasi. Artinya, Ketika nanti dikemudian hari akuntan publik itu menenui bahwa ada peserta pemilu yang tidak melaporkan atau memanipulasi dana kampanye itu bisa di diskualifikasi dengan rekomondesa Bawaslu," terang Usman

Disamping merekomendasikan kepada KPU untuk tidak melantik caleg itu, Usman juga menambahkan bahayanya akan ada pidananya. Sedangkan untuk pidana itu sendiri ada dua, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan memanipusasi dana kampanye akan dipinana sebanyak 2 tahun.

"Ada pidananya juga dan ini berat pidananya. Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh Partai politik yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk melaporkan jumlah penerimaan dana kampanye itu semaksimal mungkin agar tidak berakibat fatal," imbau Usman

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id