Kredit Macet, Analis KUR BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp883 Juta

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Delvi Hartanto hanya tertunduk lesu mendengar dakwaan JPU.

Delvi menjadi pesakitan dalam dugaantindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

JPU menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan negara hingga Rp883 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa 29 Januari 2019.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Delvi Hartanto bersama saksi-saksi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp883 juta," kata JPU Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Pandjaitan, JPU menyatakan bahwa terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf PT BRI Tbk Unit Teluk Belitung melakukan penyaluran KUR kepada puluhan nasabah selama rentang 2015-2017.

Delvi secara khusus menjabat sebagai Mantri dengan tugas menganalisa dokumen serta kelayakan calon debitur sebagai syarat utama memperoleh KUR. Namun, pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan Analisa kredit secara profesional.


"Terdakwa Delvi Hartanto merekayasa sendiri hasil analisanya agar seolah-olah nasabah layak mendapat fasilitas kredit," ujar JPU.

Selain memanipulasi analisa dokumen dan syarat-syarat kelayakan, JPU juga mengatakan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai agunan jaminan oleh nasabah.

Akibatnya, selama kurun waktu Maret 2015 hingga Februari 2017 dengan total kucuran dana Rp1,15 miliar yang diterima 29 debitur terjadi kesalahan atau fraud.

"Sehingga membuat angsuran kredit macet sekitar Rp 883.994.449," lanjut JPU.

Selain Delvi, JPU juga menyebut jika perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan seorang staf BRI lainnya bernama Fadli yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdalwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan Undang-_ndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id