Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang ada di kota Pekanbaru.
Penertiban sendiri dilakukan sejak Senin pagi, 21 Januari 2019 hingga sore hari di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap Caleg yang memasang citra dirinya di Billboard berbayar di kota Pekanbaru ini.
Adapun proses penertiban dilakukan menggunakan Crane yang dipinjam dari dinas PUPR Provinsi Riau serta di dampingi oleh sejumlah aparat.
"Kita tadi juga didampingi oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan juga dinas terkait," ujarnya.
Dijelaskan Rusidi, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari yaitu hari ini dan besok hari.
"Hari ini kita tertibkan di jalan Sudirman, besok di Arifin Ahmad, Seokarno Hatta, Soebrantas, Tuanku Tambusai, Jalan Riau dan Jalan Yos Sudarso," jelasnya.
Ditambahkannya, pencopotan APK ini dilakukan mengingat para Caleg masih saja melakukan pelanggaran meski masing-masing partai sudah dikirimkan surat.
"Kita sudah surati partai, tapi masih saja ada, makanya kita tindak tegas begini," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id