Tak Rampung Juga, Kontraktor Jembatan Siak IV Wajib Traktir Masyarakat

Kordias-dan-kontraktork-Siak-IV.jpg
(Hasbulah Tanjung)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pihak kontraktor maupun Dinas PU diwajibkan menyelesaikan pengerjaan jembatan Siak IV paling lambat tanggal 22 Januari 2019 mendatang.

Apabila tidak selesai pada tanggal tersebut, pihak kontraktor diharuskan mentraktir seluruh masyarakat yang tinggal di seputaran proyek Jembatan Siak IV.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, ia mengatakan sudah membuat komitmen seperti itu dengan pihak kontraktor saat terakhir kali melakukan sidak.

"Kami sempat bertemu pekerja di sana. Saya sampaikan kalau ini bisa selesai sesuai komitmen yaitu pada 22 Januari, saya traktir semua pekerja di sini pakai uang pribadi," ucap Politisi PDIP ini, Kamis, 17 Januari 2019.



Tapi kalau tidak selesai, lanjutnya, pihak kontraktor yang mentraktir makan seluruh warga yang ada di sekitar jembatan tersebut.

Sesuai aturan, jelas Kordias, memang pengerjaan Jembatan Siak IV bisa diberikan waktu tambahan 50 hari, tapi berdasarkan kesepakatan antara mereka hanya ada tambahan tiga Minggu saja.

"Berarti kan tinggal 5 hari lagi, saya akan kesana tanggal 22 Januari nanti," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id