Pemkab Rokan Hulu Berutang ke Pihak Ketiga Rp 73,84 Miliar

Uang-Pungli.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PASIR PANGARAIAN - Utang atau tunda bayar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  kepada pihak ketiga tahun 2018 berjumlah Rp 73,84 miliar. Dari jumlah Rp 73,84 miliar tersebut, tersebar pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyebab tunda bayar Pemkab Rohul ini akibat target realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 tak tercapai. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) yang disalurkan ke kas daerah Rohul hingga per 31 Desember 2018, belum seluruhnya ditransfer. 

‎"Dilihat dari tunda bayar kegiatan 2018 belum dibayarkan ‎per 31 Desember 2018, dari 20 OPD Rohul tersebut, terbesar mengalaminya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul sekitar Rp 20,67 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Suharman, Kamis, 10 Januari 2019. 

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah berjanji akan memprioritaskan penyaluran dana tunda bayar kegiatan tahun 2018 dalam tahun 2019 ini.

Suharman menjelaskan, terjadinya tunda bayar kegiatan 2018, selain tidak tercapainya ‎target realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018. Juga disebabkan belum seluruhnya, dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan Pusat ke Kas Daerah Rohul hingga per 31 Desember 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018.


Secara rinci ia menyebutkan tunda bayar tersebut sejumlah Rp73.848.779.688 merupakan kegiatan belanja langsung, pihak ketiga baik penunjukan langsung (PL) maupun kegiatan lelang.

"Dari total dana tunda bayar 2018 menjadi prioritas untuk ‎dibayarkan, berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jika Pusat telah menyalurkan DBH 2018 yang belum 100 persen ditransfer ke Kas Daerah dalam tahun ini," jelasnya. 

Selain Dinas PUPR, OPD berikutnya yang menunggak melakukan tunda bayar adalah Dinas Perhubungan Rp 15,86 Miliar dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rohul Rp 15,38 serta kurang bayar bantuan ADD 2018 untuk 139 desa penerima Rp2,99 miliar.

Penyaluran besaran dana ADD, jelasnya, bersumber dari APBD Rohul, berdasarkan asumsi penerimaan total dana perimbangan sebesar 10 persen diterima Pemerintah Kabupaten Rohul.

Pada 2018, lanjutnya, Pemkab Rohul telah menyalurkan bantuan ADD tiga tahap dengan total sekitar Rp 84 miliar. Ia mengaku, terjadinya kurang bayar ADD 2018 sebesar Rp 2,99 miliar.

"Karena disaat bantuan ADD triwulan III telah disalurkan ke 139 desa penerima, di penghujung akhir tahun masuk dana transfer pusat ke Kasda Rohul," ungkapnya. 

Tunda bayar kegiatan tahun 2018 yang belum disalurkan akhir tahun ini menjadi prioritas dibayarkan dalam tahun ini. "Dengan menyesuaikan estimasi penerimaan daerah yang diterima Pemkab Rohul pada tahun ini," pungkasnya.