Laporan: ADRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menerima limpahan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Polres Bengkalis terhadap Kepala SMPN 5 Mandau, Kamis, 10 Januari 2019.
Tersangka Kepsek berinisial RS beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.300.000 diserahkan penyidik Reskrim Polres Bengkalis dan diterima Jaksa Penuntut Umum, Doli Novaisal SH.
Peristiwa OTT dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bengkalis terhadap RS, Sabtu, 28 Juli 2018 silam. Kini berkas OTT tersebut telah memasuki tahap II.
Data diterima RIAUONLINE.CO.ID selain pelimpahan tersangka, penyidik penyidik Reskrim Polres Bengkalis menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 12,3 juta beserta 1 (satu) rangkap catatan ukuran baju untuk siswi SMPN 5 Mandau berjumlah 122 dan laki-laki 148 orang.
Kemudian 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah dengan nominal Rp 1,4 juta beserta telepon seluler.
"Benar, hari ini kita menerima berkas OTT Kepsek SMPN 5 Mandau inisial RS sudah masuk tahap II," kata Kasi Pidana Khusus Agung Irawan SH melalui pasan singkatnya.
Tersangka RS dikenakan pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teks: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Jaksa Penuntut Umum Doli Novaisal SH (kanan, duduk) menerima tersangka beserta barang bukti OTT dari penyidik Polres Bengkalis
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id