Gara-Gara Puntung Rokok, Warga Dumai Ditangkap Polisi

Ilustrasi-Api-karhutla.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - MS alias Sabri tak menyangka kebiasaan merokoknya berujung ke penjara. Dia kini harus berhadapan dengan proses hukum yang cukup berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

‎Sabri ditangkap Polres Dumai pada akhir pekan lalu. Dia ditangkap ketika tengah membersihkan lahan miliknya di Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Dumai.

Penyebabnya sepele. Puntung rokok yang habis ia hisap dibuang di lahan berkontur gambut. Api rokok itu ternyata membakar tanah gambut organik kering itu, dan dengan cepat menyebar.

Sabri panik, dan berusaha memadamkan menggunakan kayu. Namun, bukannya mati. Api justru membesar, dan bunga api menyebar kemana-mana.

"Saat itu cuaca panas dan angin cukup kencang sehingga api cepat menyebar," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan, Kamis.



Kapolres mengatakan bahwa Sabri (49) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku pembakar lahan tersebut berawal adanya insiden kebakaran lahan di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada akhir pekan kemarin.

Saat melakukan pemadaman, Polisi berjumpa dengan Sabri yang pada saat kejadian sedang berada di lokasi. Sabri sendiri juga teridentifikasi sebagai pemilik lahan yang terbakar itu.

Dari interogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya sedang mengecek lahan yang baru saja dibersihkan tersebut. Namun, pada saat berada di lahan yang kering akibat cuaca panas dan angin kencang itu, tersangka dengan ceroboh membuang puntung rokok.

Tersangka mengaku telah berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan ranting. Namun, bukannya mati, api justru semakin membesar. Bunga api dari pukulan kayu bertebaran dan loncat ke lahan lainnya.

"Penyebab kebakaran adalah tersangka yang ceroboh membuang puntung rokok di lahannya. Sementara saat itu cuaca panas dan angin kencang. Jadi tersangka ini lalai sehingga menyebabkan kebakaran besar," jelas Restika.

Dari hasil gelar perkara, Polisi selanjutnya menetapkan Sabri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan.

Sabri menjadi tersangka pertama pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau pada 2019 ini. Selain di Dumai, sepanjang awal tahun ini kebakaran lahan juga melanda sejumlah wilayah lainnya di Riau.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id