RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengakui adanya kelalaian yang dilakukan jajarannya atas pemutusan aliran listrik yang berada di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau atau Perpustakaan Soeman H.S.
"Mungkin dari sisi kelemahan, kawan-kawan kita ada unsur kelalaiannya," katanya, Kamis, 3 Januari 2019.
Seharusnya, OPD terkait (BPAD Provinsi Riau) bisa mengantisipasi kejadian yang dianggap vital ini dengan cara melakukan penggeseran anggaran.
Baca juga: Nunggak Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik Puswil Soeman HS
"Karena listrik itu adalah beban tetap. Artinya prioritas. Jadinya seluruh anggaran bisa di geser kalau untuk kebutuhan listrik. Tapi harus sesuai dengan time tablenya ya," jelasnya.
Selain lalai, Hijazi juga menyesalkan tidak adanya komunikasi antara kedua belah pihak. Walaupun dirinya memaklumi aturan main yang dimiliki oleh PT PLN (Persero). Seperti memiliki ketegasan batas akhir pembayaran listrik hingga tanggal 21.
"Ini kan tinggal melihat dari sisi komunikasi saja. Kalau kita di internal sudah diingatkan untuk tidak lalai. Mestinyakan tinggal komunikasi saja. Tapi silakan saja diputus. Kita akan bayar kok," tegasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Komang mengatakan bahwa dalam melakukan pemutusan aliran listrik mereka selalu memberikan peringatan melalui surat atau mengutus langsung petugas mereka perihal pemutusan aliran listrik.
"Kalau komunikasi kita sudah dari awal, Bang. Kita hanya menjalankan ketentuan saja. Semua pelanggan kita sama. Tertunggak maka akan kita putuskan," tegasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id