Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru terus mengembangkan kasus perusakan atribut Partai Demokrat yang terjadi pada Sabtu lalu.
Hari ini, Rabu 19 Desember 2018, Polresta Pekanbaru memanggil Sekretaris DPD Demokrat Riau Eddy A Mohd Yatim guna mendengarkan keterangan dari anggota DPRD Riau tersebut.
"Ya. Saya memenuhi panggilan Polresta Pekanbaru dengan Surat Nomor: S.Pgl/540/XII/2018/Reskrim. Status saya sebagai saksi Pelapor," jelas Eddy kepada media di Mapolresta Pekanbaru.
Ditambahkannya, Demokrat sangat kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan masalah ini.
"Ini sesuai dengan arahan Ketum Pak SBY agar mengikuti semua proses ini sesuai dengan ketentuan. Bahkan DPP ikut menurunkan tim advokasi dan pendampingan untuk masalah ini," paparnya.
"Dalam arahanya, Pak SBY berpesan kepada kami untuk bersikap santun dalam berpolitik. Kami menyadari, hal ini sudah menjadi isu nasional, untuk itu harus selalu kami kawal,” tambahnya.
Eddy Yatim memberi keterangan ke pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB, di dampingi tim advokasi DPD PD Riau, ketua DPD PD Riau Asri Auzar dan puluhan kader Partai Demokrat.
"Ketua DPD dan kader ikut sama-sama ke Polresta sebagai bentuk semangat kebersamaan kami di Demokrat, apalagi hal ini menyangkut pengrusakan simbol-simbol partai," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan terang benderang dalam waktu yang cepat, agar tak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
Terkait masalah pengrusakan atribut partai ini, Eddy yang melaporkan HS yang terangkap tangan melakukan pengrusakan. Saat ini, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id