LAMR Buka-bukaan Soal Bungkamnya Pemberian Gelar Adat ke Jokowi

Ketua-Dewan-Pimpinan-Harian-DPH-LAM-Riau-Datuk-Sri-Syahril-Abubakar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Meskipun sempat menutup-tutupi terkait pemberian gelar kepada Presiden Jokowi, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akhirnya membeberkan alasannya.

Bungkamnya terkait isu pemberian gelar ini, dijelaskan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Syahril Abubakar, dikarenakan pihaknya belum mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Prosesi pemberian gelar adat harus menunggu persetujuan Presiden Jokowi terlebih dahulu," ungkap Syahril, Jumat, 14 Desember 2018.

Makanya, sambung Syahril, pihaknya enggan menanggapi isu ini sampai akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk menerima pinangan tersebut.


Dalam memberikan gelar adat, Syahril mengakui memang butuh proses yang cukup lama dan dalam mekanismenya harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Ketentuannya harus bertemu langsung dengan calonnya, apalagi yang diberi gelar adalah presiden, tentu perlu dicarikan waktu di tengah-tengah kesibukan beliau sebagai pemimpin negara," tambahnya.

"Sewaktu kami di Jakarta kemarin itu, Alhamdulillah beliau bersedia, pemangku-pemangku adat mendengarkan langsung jawaban dari Presiden Jokowi. Barulah prosesi penabalan bisa dilakukan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id