Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa dengan Bawaslu tingkat Kabupaten kota mulai Selasa, 11 Desember hingga Kamis, 13 Desember 2018 di Pekanbaru.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan rapat ini sangat penting karena Bawaslu sendiri diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.
"Ini perlu kita lakukan pelatihan dan transfer ilmu ke kabupaten kota, dan ini sifatnya praktek langsung tata cara melakukan persidangan," ungkapnya, Rabu, 12 Desember 2018.
Karena, lanjut Rusidi, sesuai amanat nantinya akan ada Badan Peradilan khusus pemilu, dan Bawaslu akan mempersiapkan SDM untuk hal tersebut.
"Syukur-syukur nanti Badan Peradilan ini bisa diisi oleh Pengawas, karena kita belum tahu apakah Badan Peradilan ini satu kesatuan dengan Bawaslu atau tidak, karena kita masih menunggu dari Pusat," jelasnya.
Dalam rapat kerja teknis ini, kata Rusidi, pihaknya akan memperkuat skil pengawas di tingkat kabupaten kota termasuk melatih untuk menjadi pimpinan sidang.
"Ada juga pelatihan teknik menggali informasi dari saksi ahli, terlapor dan pelapor," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id