Saksi Mata Pelemparan Desertasi Mahasiswa di Umri Angkat Bicara

Ilustrasi-kampus.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan yang ditudingkan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), DR Mubarak oleh mahasiswanya, Komala Sari terus bergulir.

Peristiwa pemicu laporan ini rupanya tak hanya disaksikan kedua belah pihak saja. Ada satu saksi mata yang juga melihat kasus ini, yakni Wakil Rektor I Umri, Fitri Retno.

Menurut Fitri sikap Komala sebagai mahasiswa memang sangat tidak pantas kepada dosennya. Fitri menjelaskan saat kejadian dirinya menjadi satu-satunya saksi mata.

"Saat mbak Mala masuk ke ruangan bapak, saya diminta bapak untuk masuk ke ruangan kerjanya juga. Karena bapak tidak mau hanya berdua diruangannya," ujarnya, Senin 10 Desember 2018.

Menurut Fitri, saat pembahasan disertasi, Mala sempat meninggikan suaranya. Pembahasan disertasi juga sebenarnya tidak fokus pada pokok isi karya ilmiahnya tersebut, melainkan pembicaraan terkait penggantian penggantian penguji.

"Bapak waktu itu sempat bertanya ke Mala, apa maksud ucapan Mala di grup whatsapp. Bapak juga bilang minta maaf jika ada salah," tuturnya.

Namun, Mala justru mempertanyakan kontrak kerjasama antara dirinya dengan LPPM Universitas yang dihentikan sepihak. Dalam perkara ini, Fitri memastikan Mubarak tidak terlibat sama sekali karena hal itu merupakan urusan antara Komala dan LPPM hingga memancing amarahnya.



Secara umum, Fitri mengatakan bahwa laporan Komala ke Polisi dan pernyataannya ke media tidak tepat, sehingga dia menyayangkan adanya pelaporan tersebut.

Saat ini, laporan ini Komala sudah masuk ke Polda Riau. Meski demikian, Mubarak berharap mahasiswanya tersebut mencabut laporan polisi dan menyelesaikan perkara ini secara baik.

Mubarak mengatakan sebagai tenaga pendidik, dirinya sangat tidak berharap dihadapkan dengan kasus hukum, terutama dengan anak didiknya.

"Namun, seperti dalam Islam kalau kita tidak membela diri Dzalim namanya," katanya.

Saat ini dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, dia juga mengatakan akan berupaya melakukan langkah persuasif dengan Komala agar laporannya bisa dicabut.

Namun, jika Komala tidak melakukan hal tersebut dan menolak upaya persuasif, dia menegaskan akan turut melakukan langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id