Tak Ada Titik Temu, UMK Inhu 2018 Terancam Status Quo

Kepala-disnaker-rasidin-siregar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabar akan disamakannya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 ke 2018 untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) rupanya bukan isapan jempol belaka.

Pada 2017 UMK Kabupaten Inhu berada di angka Rp 2.440.845. Pemerataan UMK 2017 untuk tahun 2018 ini merupakan buntut dari tidak adanya kesepakatan dewan pengupahan dengan buruh yang ada di Inhu.

"Jika memang tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak. Maka yang nantinya UMK Inhu tahun 2017 disamakan saja untuk UMK tahun 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, Selasa, 4 Desember 2018.

Agar hal ini tidak terjadi, pihaknya tengah bekerja keras agar terjalin kesepakatan di antara kedua belah pihak. Terutama dalam hal koordinasi dengan bupati sampai kepala dinas yang ada di Inhu.



"Koordinasi dengan kadis Inhu bagaimana arahnya mendampingi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Saya akan coba koordinasi juga dengan Bupati," imbuhnya.

Sementara, 11 kabupaten dan kota di Riau sudah dilakukan penetapan terhadap UMK oleh Gubernur Riau pada 21 November lalu. Buruh di Inhu beranggapan bahwa kenaikan upah harus berada 12 persen.

Mereka menilai bahwa telah terjadi peningkatan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, sudah banyak perusahaan yang tak sanggup membayar upah para karyawannya sesuai dengan ketetapan yang lalu.

Sementara, Riau berpatokan sama dengan Pemerintah Pusat dimana hanya menetapkan UMK untuk tahun 2018 naik di angka 8.03 persen saja.

"Kita harap agar Inhu ikut aturan saja. Prosedurnya kan sidang dewan pengupahan yang benar. Bukan yang lain," tutupnya.