Berakhir 30 November, Ini Sanksi Tak Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

STNK-BPKB.jpg
(SRIWIJAYA POST)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana mengatakan akan memberlakukan tindakan tegas jika masyarakat Riau tidak segera melunasi tunggakan melalui pemutihan denda pajak kendaraan.

"Bisa saja itu diberlakukan. Namanya kan undang-undang. Kasihan nanti kalau tidak dibayar. kita tidak lagi memiliki bukti kepemilikan kendaraan. Tak bisa dijual dan dianggap kendaraan bodong," katanya, Rabu, 28 November 2018.

Indra mengatakan peraturan itu sudah lama tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Ditegaskan Indra, jika masyarakat tidak melaporkan kendaraannya selama 2 tahun setelah perpanjangan 5 tahunan, seluruh data-data yang dimiliki akan dihapuskan.


"Dua tahun setelah perpanjangan. Berarti sekitar 7 tahun. Maka itu datanya akan dihapuskan. Kan sayang," jelasnya.

Selain itu, Indra mengatakan Undang-Undang menyebutkan bila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah habis masa berlaku, juga dapat dilakukan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Untuk itu, Indra mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu sebelum 30 November ini berakhir agar dapat melakukan pemutihan.

Penerapan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau terhitung dimulai pada 22 Oktober dan akan berakhir 30 November 2018 mendatang.

"Makanya tinggal beberapa hari waktu tersisa ini sehatlah dimanfaatkan. Karena setelah ini tidak ada lagi kebijakan untuk perpanjangan. Tanggal 30 akan kita tutup," tegasnya.