RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan mencatat pengerjaan rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan belum sampai 40 persen dari total pekerjaan. Padahal, masa pengerjaan proyek tersebut berakhir pada 19 Desember mendatang sesuai dengan kontrak kerja yang sudah diteken di awal.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pelalawan, Thomas mengatakan, proses pengerjaan masih dilakukan kontraktor dari PT Kemuning Yona Pratama. Sebelumnya, Dinas PUPR sudah dua kali memberi surat teguran pada bulan lalu. Pihaknya memberikan waktu kepada pemborong untuk bekerja sesuai evaluasi pada surat tersebut.
"Sekarang masih berjalan. Kontraktor tetap bekerja. Sudah dua kali kita tegur. Kalau teguran ketiga nanti, menjelang masa kontrak berakhir," kata Thomas, Selasa, 27 November 2018.
Bahkan, Thomas menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran ketiga menjelang masa pengerjaan proyek tersebut berakhir. "Kalau lewat tanggal 19 Desember akan diputus kontrak. Artinya teguran ketiga akan kita kirimkan menjelang masa pekerjaan berakhir," tukasnya.
Sementara, pengerjaan proyek senilai Rp 3,2 miliar itu dalam proses pengecatan bagian luar gedung. Beberapa pekerja sibuk memoles dinding yang sebelumnya warna kuning pudar menjadi cokelat. Peranca besi atau skapolding masih berdiri tegak mengelilingi gedung utama yang jadi objek pengerjaan.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharuddin menjamin pengerjaan rehab gedung dewan tersebut tidak akan rampung hingga masa kontrak berakhir. Hal ini mengingat pengerjaannya yang baru 30 persen lebih, sedangkan waktu yang dimiliki kontraktor tak sampai sebulan lagi.
"Proyek ini pasti tak selesai. Sudah masuk dalam daftar proyek yang tak selesai di tahun 2018 ini oleh Dinas PU," tukasnya.
Lambatnya pengerjaan proyek rehab gedung dewan Pelalawan tersebut disebabkan pemborong yang kurang profesional melaksanakan tanggungjawabnya. Sejak awal dewan sudah mewanti-wanti proyek tersebut lantaran berkaitan langsung dengan tugas-tugas para wakil rakyat.
Kendati demikian, Baharuddin mengharapkan kontraktor bisa mendahulukan item-item yang paling penting pada sisa masa kontrak ini. Sehingga jika kontrak berakhir, proyek mangkrak itu tak terlalu merugikan pemerintah daerah, termasuk menghambat tugas-tugas anggota dewan. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id