Negara Jamin Pajak Rokok Daerah untuk BPJS Kesehatan Tak Ganggu PAD

Sosialisasi-Pemotongan-Pajak-Rokok.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan RI, Leni Mardianti memastikan bahwa peruntukan 37,5 persen pajak rokok untuk kepentingan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengurangi atau mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Angka tersebut diambil dari pajak rokok untuk triwulan ke-III tahun 2018 Provinsi Riau yang jumlahnya mencapai Rp 32,6 miliar.

"Jadi peruntukan pajak rokok untuk kesehatan itu tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah PAD," katanya, Senin, 27 November 2018.

Menurut Leni, penggunaan pajak rokok tersebut sudah mendapatkan tempat tersendiri dan tidak akan digunakan untuk kepentingan selain sektor kesehatan.

Selain itu, kata Leni, sebelum peraturan itu muncul, aturan ini juga tidak mendapatkan dukungan yang baik dari daerah. Seperti dukungan untuk pendataan. Padahal peruntukannya sudah jelas yaitu hanya untuk kesehatan.

"Karena pajak rokok ini penggunanya sudah ditentukan. Untuk kesehatan dan disiplin kewenangan. Karena selama ini belum didata dengan baik saja. Setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan bernomor 108 tahun 2018 untuk dukung program jaminan kesehatan, barulah ini jelas," imbuhnya.


"Kalau dulu (sebelum peraturan) Permenkes belum ada pengaturannya belum jelas. Namun, setelah ada Permenkes ada yang seperti ini baru jelas," tambahnya kembali.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syahputra membenarkan bahwa penerapan pajak rokok untuk kepentingan penyelenggara kesehatan tidak akan mengganggu PAD Riau.

"PAD kita tidak akan berkurang. 37,5 persen itu untuk triwulan ke-III tahun 2018 kita yang jumlahnya Rp 32,6 miliar. Yang digunakan yaitu 75 persen dari yang 50 persen. Itu yang digunakan untuk kontribusi ini. Jadi tetap diambil dari yang 50 itu. Cuma kalau untuk yang ada di darah dibayarkan dulu. Baru diperhitungkan 37,5 persennya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id