RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrahman mengkritisi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Seperti yang diketahui, berdasarkan aturan setiap Partai Politik hanya diperbolehkan memasang sebanyak 10 APK di setiap kelurahan/desa, apabila ada kelebihan petugas berhak menertibkannya.
"Salah satu media untuk mensosialisasikan itu kan lewat baliho dan spanduk, kalau dibatasi begini kan sudah kita menginformasikan ke masyarakat," ungkap Politisi asal Pekanbaru ini, Senin, 26 November 2018.
Baca Juga: Bawaslu Riau Tertibkan 563 APK
Kalau pun boleh, Caleg dilarang untuk mencantumkan nomor urut, logo partai, dan lainnya sehingga masyarakat mendapatkan informasi setengah-setengah.
"Ini seperti ada udang di balik gorengan, ada apa ini? Masyarakat berhak dapat informasi seluas-luasnya, salah satunya lewat baliho dan Spanduk, untung ada pilpres, sehingga partisipasi pemilih tinggi," katanya.
Jika bukan karena ada pemilihan presiden, Taufik meyakini, para pemilih tidak begitu peduli dengan pemilu yang akan digelar tahun depan.
Klik Juga: Riau Marak APK Illegal, Bawaslu: Caleg Mau Iseng-Iseng Berhadiah
Terkait alasan dari Bawaslu yang ingin berlaku adil antara caleg yang kaya dan miskin, Taufik menilai itu adalah aturan yang tidak bisa diterapkan secara utuh.
"Kalau alasan keadilan antara miskin dan kaya, ya kalau tidak ada dana tidak mungkin ada yang mau nyaleg, kalau mau adil, dikasih semua kursi," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id