"Bebaskan" Ketua DPW Nasdem Riau, Kejaksaan dan Kepolisian Dumai Bungkam

top-politik-uang.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Dumai dan Kepolisian Dumai hingga hari ini, Sabtu 24 November 2018 belum juga memberikan klarifikasi atau alasan menolak untuk menindaklanjuti kasus dugaan money politic yang menimpa ketua DPW Nasdem Riau, Iskandar Hossein.

Padahal, Ketua Bawaslu Dumai, Zulfan menyatakan bahwa kasus yang bermula dari penyerahan kubah masjid saat kampanye ini, harus ditindaklanjuti. Karena memang sudah melanggar pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf j Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga:

Ketua Nasdem Riau Bebas dari Dugaan Money Politic, Gakkumdu Dumai Dikritisi

Kasus Dugaan Money Politic Ketua Nasdem Riau Distop

Organisasi Sayap Kritisi DPW Nasdem Riau

Namun, karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari tiga instansi yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, maka keputusan ada di tangan ketiga instansi ini. 

Zulfan mengaku tidak bisa menjelaskan alasan kedua instansi tersebut menolak untuk menindaklanjuti kasus ini, dan mempersilahkan RIAUONLINE.CO.ID untuk mengkonfirmasi langsung ke dua instansi tersebut.


Namun, perwakilan Kejaksaan Dumai Agung saat dihubungi via telpon seluler sejak Jumat kemarin tidak mengangkat panggilan masuk meski sudah dihubungi berkali-kali.

Saat RIAUONLINE.CO.ID mencoba mengkonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak membalas meski sudah ada dua tanda centang biru pertanda pesan sudah dibaca.

Sedangkan perwakilan dari kepolisian Ipda Kanzi saat dimintai penjelasan meminta waktu sebentar.

"Sebentar, saya telfon sebentar lagi," ujarnya pada Jumat malam, 24 November 2018.

Saat RIAUONLINE.CO.ID mencoba melakukan panggilan ulang, yang bersangkutan tidak lagi mengangkat panggilan telepon.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Hossein.

Caleg DPR RI ini iduga melakukan pelanggaran kampanye berupa pemberian materi lainnya yang memiliki nilai dalam bentuk kubah masjid di Desa Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Salah seorang komisioner Bawaslu Dumai Agustri membeberkan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang termasuk kategori money politic ini. Bermula dari kampanye salah seorang caleg pada 25 Oktober lalu.

Adapun berdasarkan informasi yang dirangkum, terduga kasus money politic ini berjumlah tiga orang. Yakni ketua DPW Nasdem Iskandar Hossein yang merupakan Caleg di DPR RI, Farida Sa'ad yang merupakan Caleg Incumbent DPRD Riau, dan satu orang Caleg DPRD Kota Dumai.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id