Serahkan Kubah Masjid Saat Kampanye, Tiga Caleg di Dumai Terancam Penjara

Ilustrasi-Kampanye-caleg.jpg
(internet)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah seorang Caleg DPR RI diduga melakukan pelanggaran kampanye berupa pemberian materi lainnya yang memiliki nilai dalam bentuk kubah masjid di Desa Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Salah seorang komisioner Bawaslu Dumai Agustri membeberkan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang termasuk kategori money politic ini. Bermula dari kampanye salah seorang caleg pada 25 Oktober lalu.

"Di STTP nya, kampanye dimulai pukul 14.00 - 16.00 WIB, dan dalam kampanye tersebut terduga melakukan orasi kepada masyarakat sekitar," ungkap Agustri, Selasa, 20 November 2018.

Dalam orasi tersebut, terduga berkampanye akan memberikan kubah masjid terhadap mushalla yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.



"Dan kubah ini juga ada di tengah-tengah masyarakat itu, setelah acara kemudian ada serah terima kubah tersebut," tambahnya.

Dugaan ini, kata Agustri, didasari Pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf j Nomor 7 tahun 2017, yang pidananya maksimal 2 tahun, denda Rp 24 juta.

"Ini yang kita proses bersama Gakkumdu dan sejauh ini kita sudah menetapkan tiga orang terduga dan saat ini sudah dalam tahap pembahasan kedua," tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, ketiga terduga adalah Caleg DPR RI Dapil 1 inisial IH, Caleg DPRD Riau FS, dan salah seorang Caleg DPRD Dumai.